Rudiantara menjelaskan, nantinya IMEI harus disesuaikan dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number).
MSISDN adalah nomor unik identitas pelanggan yang terdaftaf di jaringan GSM.
Diperkirkan skema validasi IMEI ini akan mirip dengan registrasi SIM card berbasis NIK dan KK.
Baca Juga : Peringati Hari Ayah, Berikut Ini Deretan Film yang Wajib Ditonton
Nantinya, operator seluler bakal menyesuaikan dengan data IMEI yang terdapat di Kementerian Perindustrian.
Meski begitu, smartphone BM yang tengah beredar di masyarakat saat ini tidak akan semena-mena diberhentikan begitu saja operasinya.
“Nari berlaku staging-nya seperti apa, tidak bisa immediate, kalau enggak nanti kan temen-temen gak bisa pakai (hape) gimana?
Terus juga kan karakteristik masyarakat Indonesia kartunya satu tapi ponselnya ganti.
Baca Juga : 4 Tipe Hape Android yang Wajib Dihindari, Biar Nggak Nyesel Belinya
Jadi berapa tahun sekali. Kan gak mungkin saya punya satu Sim Card tiap minggu ganti ponsel,” papar Rudiantara.
Namun saat ini belum jelas bagaimana sistem itu bakal diimplementasikan.
Rudiantara mengatakan pihaknya masih menunggu Kemenperin membangun server dan database agar bisa digunakan untuk verifikasi IMEI.