NexTren.com - Di zaman yang serba canggih ini, semua cara dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.
Salah satu yang dilakukan beberapa oknum adalah melalui penjualan gadget Black Market (BM).
Meskipun berharga murah, hape Black Market yang tak memiliki sertifikasi dan garansi resmi ataupun membayar pajak bisa merugikan pengguna, vendor smartphone maupun pemerintah.
Guna memberantas peredaran hape ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kementerian Perindustrian menggodok regulasi pengendalian Nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Baca Juga : Stop Operasikan Hape dengan Menunduk Secara Terus Menerus, Berbahaya!
Regulasi itu akan membuat hape ilegal tak dapat digunakan dalam jaringan telekomunikasi seluler yang disediakan operator-operator di tanah air.
Dengan begitu, pengguna tidak akan bisa menggunakan hape untuk komunikasi dan internet jika IMEI-nya tidak terdaftar.
Menkominfo Rudiantara mengatakan regulasi IMEI ini tengah menunggu beberapa aspek meliputi sistem identifikasi, registrasi, dan database pemblokiran perangkat.
Pihaknya juga menunggu kesiapan data base dari Kementerian Perindustrian.
Baca Juga : Google Pixel 3 Dilaporkan Alami Overheating Hingga Hape Mati Sendiri
"Tunggu dengan Kementerian Perindustrian. Karena yang mengelola data base Kementerian Perindustrian," kata Menkominfo Rudiantara saat ditemui di XL Axiata Tower, Jakarta, Selasa (13/11/2018).