2. Membuat aturan khusus untuk tiap subsektor
Tahun depan, UU Ekonomi Kreatif juga rencananya akan dicanangkan. Triawan mengatakan aturan tersebut seyogyanya beririsan dengan regulasi yang telah berlaku saat ini. Jika tidak, perlu diadakan diskusi mendalam dengan lembaga pemerintahan lainnya.
Regulasi tentang ekonomi kreatif ini diinisiasi oleh Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Masih ada pertemuan-pertemuan lanjutan untuk persiapan UU tersebut.
Dalam penggodokannya, Triawan mengatakan tiap subsektor yang ia bawahi akan memiliki regulasi yang berbeda-beda. Ia tak ingin pukul rata aturan. Sebab, kata Triawan, tiap industri punya tantangan beda dan solusi beragam pula. "Tiap subsektor akan ada aturan masing-masing. Jangan sampai nanti tabrakan. Untuk pembajakan musik misalnya, tentu berbeda aturannya dengan sektor aplikasi digital dan lainnya," ia menjelaskan.
3. Mengembangkan Sistem Peringatan Pembajakan
Bekraf telah menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia dan Kemenkominfo untuk mempersiapkan sistem peringatan (Alert System) di berbagai situs yang menyediakan konten musik dan film bajakan.
Saat hendak mengunduh konten secara ilegal, pengguna akan "dikagetkan" dengan pemberitahuan pasal yang dilanggar beserta ancaman hukuman yang dikenai.
"Jadi kalau orang membajak, bukan situsnya yang ditutup. Tapi pengunduhnya akan diberi peringatan. Semua ISP (internet service provider) akan kita ajak kerja sama," kata Triawan.
Di bawah peringatan, bakal ada tautan ke alamat pengunduhan konten orisinal yang berbayar. Triawan menjamin harga konten orisinal akan dibuat terjangkau.
Hal ini adalah upaya Bekraf untuk memotivasi para musisi dan pembuat film. Ia ingin setiap karya anak bangsa dihargai.
Saat ini, kata Triawan, Alert System sedang dalam proses pengujian. Ia ingin sistem tersebut digodok sebaik mungkin agar implementasinya sesuai harapan.
4. Membentuk Satgas Pengaduan Pembajakan.