Follow Us

Di Negara Ini Main Facebook WhatsApp Wajib Bayar Pajak, Boros Dong?

Hesti Puji Lestari - Kamis, 07 Juni 2018 | 11:47
Di Negara Ini Main Facebook WhatsApp Wajib Bayar Pajak, Boros Dong?
Quarts

Alasannya adanya kebijakan pajak media sosial adalah untuk membantu pemerintah agar aliran listrik di negara tersebut kian meluas.

Dengan begitu, maka akan semakin banyak masyarakat Uganda yang bisa menikmati media sosial.

Meskipun masuk dalam kategori pajak, namun pajak media sosial ini tak semahal pajak listrik dan pajak air loh.

(BACA: Video Unggahan Instagram Bakal Bisa Berdurasi 1 Jam, Tak Cuma 60 Detik)

Soalnya, masyarakat hanya akan dikenakan Rp 375 per hari.

Sebagai informasi, peraturan pajak media sosial ini akan mulai ditetapkan tanggal 1 Juli 2018 mendatang.

Apakah akan efektif? Kita tunggu saja kabar selanjutnya.(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest