Follow Us

Dianggap Curi Data Pengguna iPhone, Google Dituntut Rp 60 Triliun

Hesti Puji Lestari - Jumat, 25 Mei 2018 | 13:28
Google dituntut organisasi Google You Owe Us
IB Times UK

Google dituntut organisasi Google You Owe Us

Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari

NexTren.com - Kasus Google dan pengguna iPhone kembali mencuat ke permukaan.

Google You Owe Us merupakan sebuah organisasi yang konon mewakili 4.4 juta pengguna iPhene di Inggris dan Wales.

Organisasi tersebut meminta ganti rugi sebesar 3.2 miliar Poundsterling atau sekitar Rp 60.8 Triliun kepada Google.

Hal ini didasari pada tuntutan Google You Owe Us yang menganggap jika Google telah mencuri data pribadi pengguna iPhone di wilayah Inggris dan Wales.

Kasus ini sempat juga terjadi di Amerika Serikat di tahun 2012 yang lalu loh.

Bahkan pihak Google sendiri telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp 561 miliar agar masalah tersebut selesai.

(BACA: Meizu M8c Resmi Hadir di Rusia, Harga Jauh Lebih Mahal Dibanding Indonesia)

Masalah antara Google dan iPhone yang terjadi di Inggris dan Wles ini dipicu karena satu hal.

Pasalnya, Google melewati sebuah pengaturan privasi secara default pada perangkat iPhone.

Pengaturan ini berfungsi untuk mengamankan cookies pengguna iPhone dari campur tangan pihak ketiga, termasuk Google.

Dengan melewati pengaturan ini, Google dituduh mencuri data 4.4 juta pengguna iPhone.

Tak main-main, data yang dihimpun meliputi ras, etnis, masalah fisik, kesehatan mental, jenis kelamin, kelas sosial, dan parahnya ada afiliasi politik juga.

(BACA: Transaksi Digital Meluas, Kini Bisa Donasi, Zakat dan Bagi THR Bisa Lewat TCASH)

Konon, Google menggunakan sebuah peramban Safari dengan metode Safari Workaround untuk mengoleksi data personal pengguna iPhone tersebut.

Terkait hal ini, Google malah meminta pengadilan untuk mengabaikan kasus tersebut.

Soalnya, pihak Google beranggapan bahwa kelompok Google You Owe Us hanya berkampanye untuk mendapat ganti rugi saja.

(BACA: Cara Ini Bantu Kamu Bungkam Postingan Kawan di Instagram, Layak Coba)

Untuk menanggapi kasus ini, pengadilan akan mengadakan sidang dengar pendapat.

Setidaknya, sidang tersebut akan berlangsung selama dua hari.(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest