Follow Us

Pluang Resmi Jadi Exchanger Kripto, Dapat Lisensi PFAK dari Bappebti

Zihan Fajrin - Selasa, 10 September 2024 | 22:14
Pluang dapatkan lisensi PFAK dari Bappebti

Pluang dapatkan lisensi PFAK dari Bappebti

Nextren.com - Pluang sebagai aplikasi investasi dan trading multi aset, umumkan telah resmi menjadi exchanger kripto.

Hal ini berkaitan dengan diperolehnya lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), setelah bermitra dengan PT Bumi Sentosa Cemerlang (BSC).

Lisensi PFAK ini diberikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan surat bernomor 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 pada tanggal 1 Agustus 2024.

Baca Juga: Baca Juga: 3 Aplikasi Reksa Dana Ini Patut Kamu Coba Untuk Investasi Online

"Apresiasi sebesar-besarnya terhadap Bappebti beserta seluruh jajarannya, ekosistem perdagangan aset kripto serta asosiasi terhadap dukungan dan bimbingannya selama ini. Pemenuhan kewajiban ini merupakan bentuk kepatuhan Pluang pada regulasi yang berlaku sebagai platform investasi," ujar Chief Operating Officer Pluang, Stella Lukman STp, M.H..

Perolehan lisensi ini merupakan bagian dari penerapan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Stella menambahkan, adanya lisensi PFAK ini merupakan bentuk perlindungan bagi investor kripto dengan memberikan jaminan bahwa perdagangan aset kripto di platform Pluang telah resmi dan memenuhi ketentuan perizinan dari Bappebti.

Baca Juga: Baca Juga: Kripto Anjlok Tahun Ini, Begini Potensi Bitcoin dan Kripto Tahun Depan versi CEO Indodax

"Lisensi ini sekaligus memberi perlindungan hukum bagi PT BSC di bawah naungan Bappebti selaku regulator aset kripto saat ini dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari secara sah," ungkapnya.

PT BSC telah berproses untuk mendapatkan lisensi PFAK sejak bulan Juli 2023. Ada alasan mengapa mendapatkan lisensi ini begitu lama.

Alasan lisensi PFAK didapatkan lama ialah untuk memastikan proses integrasi perdagangan pasar fisik aset kripto dengan CFX sebagai Bursa Berjangka untuk pelaksanaan pelaporan dan pengawasan pasar, dengan KKI (Kliring Komoditi Indonesia) sebagai Lembaga Kliring Perdagangan Berjangka Komoditi untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, serta dengan ICC (Indonesian Coin Custodian) untuk pengelolaan tempat penyimpanan aset kripto.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest