Hanya saja, karena petugas pajak mewakili institusi pemerintah yang disegani dan akan dituruti sarannya oleh masyarakat, maka petugas pajak perlu berhati-hati dalam berkomunikasi dengan masyarakat.
Mereka semaksimal mungkin harus menggunakan sarana dan metode komunikasi yang terpercaya, mudah diverifikasi oleh masyarakat dan sulit dipalsukan.
Kanal umum seperti akun media sosial dan situs umum tidak bisa dipergunakan tanpa ada sarana veirifikasi yang bisa diakses, untuk memastikan keabsahan sarana komunikasi tersebut.
Adapun resikonya adalah sebagai berikut :
1. Akun Instagram, nomor WA dan alamat situs bisa dibuat oleh siapa saja dan sulit dibedakan antara akun / situs resmi dengan yang tidak resmi dan sangat rentan aksi phishing dan scamming.
Akun Instagram, meskipun merupakan platform yang sangat populer, namun tidak ada batasan bagi masyarakat umum menggunakan layanan tersebut dan sangat mudah membuat akun yang mirip.
Karena itu petugas pajak diharapkan bisa mengerti menggunakan semua perangkat tersebut dengan baik dan semaksimal mungkin menghindari sarana komunikasi yang mudah dipalsukan dan menghindari situs atau layanan yang mudah dipalsukan.
2. Logo mudah dipalsukan dengan metode copas, centang biru sulit dipalsukan tetapi banyak netizen awam yang tidak teliti dan mudah terkecoh dengan centang biru gadungan yang ditempelkan ke logo atau gambar profil.
3. Situs umum seperti .com dan layanan populer seperti linktr.ee apalagi URL Shortener bit.ly mudah dijadikan sarana scamming karena siapapun bisa menggunakan layanan tersebut dengan nama yang dimirip-miripkan.
Sangat sulit membedakan situs dan tautan yang diberikan oleh institusi yang asli dengan yang palsu.
Saran untuk KPP
Vaksincom menyarankan, jika KPP ingin memberikan informasi nomor kontak, alamat email,akun media sosial dan alamat situs dari KPP yang bersangkutan, maka bisa dilakukan dengan catatan semua informasi tersebut bisa diverifikasi kepada sumber yang terpercaya.