Nextren.grid.id - TikTok kini menjadi aplilkasi yang bisa dibilang paling diwaspadai oleh banyak negara.
Amerika Serikat (AS) menjadi negara yang paling gencar untuk melarang aplikasi asal China ini untuk beroperasi di negaranya.
Dalam melakukannya, pemerintahan Joe Biden tengah merancang Undang-Undang (UU) untuk memberlakukan pelarangan aplikasi di perangkat pegawai pemerintahan.
Pelarangan tersebut hadir dari sebuahmemo yang disampaikan kepada staf DPR Amerika Serikat.
Hal ini dipicu oleh kekhawatiran Senat AS mengenai TikTok yang dimiliki oleh perusahaan induk ByteDance yang berbasis di China.
Kehadiran aplikasi dari perusahaan ini dianggap akan menjadi ancaman keamanan nasional mereka.
Baca Juga: 3 Cara Buat Konten FYP di TikTok Dengan Samsung Galaxy S23+ dan S23 5G
Tak berselang lama, sebuah laporan dari The New York Times, menyebutkanInggris dan juga Selandia Baru yang juga memiliki kekhawatiran yang sama. (19/3/2023)
Alhasil, dua negara tersebut dilaporkan akan mengikuti langkah ekstrim negeri Paman Sam tersebut.
Inggris sendiri telah mengumumkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pelarangan TikTok secara terbuka.
Pemerintah inggris TikTok berpotensi membagikan data sensitif dari perangkat politisi dan pejabat senior kepada pemerintah China.