Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur pajak mengenai regulasi investasicrypto di Tanah Air.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 menyatakan bahwa transaksicryptodiharuskan untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Berdasarkan aturan tersebut, penjualan asetcrypto akan dikenakan PPh sebesar 0,1 persen dari transaksi melalui CPFAK (Calon Pedagang Fisik Aset Kripto).
Sementara untuk pembelian asetcrypto, para pemain diwajibkan untuk membayar PPn senilai 0,11 persen.
Baca Juga: MT Legends Juara PINTU BATTLEGROUND, Bawa Hadiah Uang dan Bitcoin!
PINTU Rilis Fitur Lapor Pajak
Untuk memudahkan proses pembayaran pajak tersebut, PINTU sebagai platform jual-belicrypto baru saja meluncurkan fitur baru bernama Lapor Pajak.
Fitur tersebut pun sudah bisa diakses oleh para investorcrypto per Februari 2023.
"Kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyara kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar General Counsel PINTU, Malikulkusno Dimas Utomo.
Dengan kehadiran fitur Lapor Pajak di PINTU, kini para pemaincrypto bisa langsung mengunduh data pelaporan pajak dalam format file PDF atau dikirimkan melalui email yang diinginkan.