Follow Us

Cara Lapor Pajak Crypto via Aplikasi PINTU, Jangan Sampai Melanggar!

Fahmi Bagas - Kamis, 09 Februari 2023 | 09:00
Ilustrasi cara lapor pajak crypto via aplikasi PINTU.
PINTU

Ilustrasi cara lapor pajak crypto via aplikasi PINTU.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur pajak mengenai regulasi investasi crypto di Tanah Air.

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 menyatakan bahwa transaksi crypto diharuskan untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset crypto akan dikenakan PPh sebesar 0,1 persen dari transaksi melalui CPFAK (Calon Pedagang Fisik Aset Kripto).

Sementara untuk pembelian aset crypto, para pemain diwajibkan untuk membayar PPn senilai 0,11 persen.

Baca Juga: MT Legends Juara PINTU BATTLEGROUND, Bawa Hadiah Uang dan Bitcoin!

PINTU Rilis Fitur Lapor Pajak

Untuk memudahkan proses pembayaran pajak tersebut, PINTU sebagai platform jual-beli crypto baru saja meluncurkan fitur baru bernama Lapor Pajak.

Fitur tersebut pun sudah bisa diakses oleh para investor crypto per Februari 2023.

"Kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyara kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar General Counsel PINTU, Malikulkusno Dimas Utomo.

Dengan kehadiran fitur Lapor Pajak di PINTU, kini para pemain crypto bisa langsung mengunduh data pelaporan pajak dalam format file PDF atau dikirimkan melalui email yang diinginkan.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest