Follow Us

Kominfo: Konten Mandi Lumpur TikTok Bukan Konten Terlarang

Gama Prabowo - Jumat, 20 Januari 2023 | 17:30
Gedung Kominfo
Yoga HW/Kompas.com

Gedung Kominfo

Baca Juga: Viral TikTok! Penumpang Dilarang Charge HP di Tempat Publik Bandara Soetta

Tunggu Instruksi Kemensos

Meski tak masuk dalam kategori konten terlarang, Kominfo bisa memblokir konten live mandi lumpur di TikTok.

Kominfo bisa meminta kepada TikTok untuk memblokir seluruh konten live mandi lumpur yang dianggap membahayakan diri.

Namun, Kominfo mengatakan bahwa pihaknya harus menunggu surat tertulis dari Kemensos yang menyatakan bahwa konten tersebut adalah konten terlarang.

"Kalau misalnya Kemensos mengatakan itu sebagai konten yang dilarang dan mengirim surat kepada Kominfo secara resmi, maka kami juga akan mempertimbangkannya," ujar Usman sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Bukan hanya menghimbau platfrom, tapi juga akan meminta platform untuk men-take down (konten mandi lumpur)," sambungnya.

Baca Juga: TikTok Buat Sistem Baru, Cari Uang di Aplikasi Diklaim Makin Mudah

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang dapat digunakan pemerintah daerah melarang kegiatan mengemis, baik itu secara online maupun offline.

Kemensos saat ini mengkategorikan konten mandi lumpur sebagai konten mengemis yang mengeksploitasi lansia.

Namum, Usman mengatakan bahwa Kominfo masih belum menerima surat permintaan blokir konten mandi lumpur dari Kemensos.

Sehingga Kominfo belum bisa bertindak lebih lanjut untuk meminta platform TikTok memblokir konten tersebut.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest