Nextren.com - Beberapa pekan terakhir, konten livestream mandi lumpur di TikTok menuai banyak protes dari netizen.
Konten ini dinilai tak manusiawi karena menampilkan lansia yang melakukan live TikTok dengan tantangan mandi lumpur untuk mendapat hadiah dan uang dari penonton.
Konten live mandi lumpur di TikTok ini bisa dilakukan dalam durasi yang panjang pada siang hari bahkan malam hari.
Menurut pemilik akun TikTok @intan_komalasari92, hasil saweran konten mandi lumpur bisa mencapai hingga 9 juta dalam 9 kali live.
Baca Juga: Cara Melaporkan Konten TikTok Live yang Membahayakan Kreator, Gampang!
Viralnya konten mandi lumpur ini membuat netizen menuntut pemerintah untuk turun tangan membasmi konten serupa di TikTok.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai regulator sistem elektronik di Indonesia turut angkat bicara.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kosong, konten mandi lumpur di TikTok sebenarnya belum masuk kategori konten dilarang di Indonesia.
"Konten yang dimaksud ini, yang dikatakan mandi lumpur itu tidak masuk dalam kategori konten yang dilarang," ujar Usman Kosong.
Kominfo menetapkan konten terlarang di Indonesia dalam 6 kategori yaitu pornografi, judi online, radikalisme, terorisme, misinformasi, dan hoaks.
Konten-konten digital yang masuk dalam 6 kategori tersebut akan diblokir dan dihapus bila terbukti melanggar ketentuan.
Hal ini membuat konten mandi lumpur yang viral di TikTok tak masuk dalam 6 kategori konten terlarang.