Follow Us

Asosiasi Fintech Ungkap 7 Hal Penting Penguatan Fintech dan Ekonomi Digital 2022

Gama Prabowo - Jumat, 30 Desember 2022 | 16:30
Ilustrasi industri Fintech

Ilustrasi industri Fintech

Menurut Dyah, kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Bank dalam memenuhi kewajiban penyaluran modal untuk UMKM paling sedikit 20% pada tahun 2022 dan secara bertahap meningkat menjadi 25% di tahun depan.

Selanjutnya, dalam upaya mendorong perkembangan sektor keuangan digital, selama tahun 2022, telah diterbitkan dua peraturan UU PPSK dan POJK 22/2022 yang diharapkan dapat mempermudah inovasi melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi dengan penyertaan modal Bank terhadap Fintech.

4. Upaya Meningkatkan Trust P2P Lending

IFSOC melaporkan bahwa pPenyaluran P2P lending terus bertumbuh hingga mencapai Rp 18,7 triliun pada bulan Oktober 2022.

Di sisi lain, penurunan signifikan pinjol ilegal yang ditutup mengindikasikan semakin kuatnya upaya pencegahan aktivitas pinjol ilegal di Indonesia.

Ekonom senior sekaligus Steering Committee IFSOC, Hendri Saparini, mengapresiasi upaya kolaboratif pemangku kepentingan terkait dalam meningkatkan kredibilitas P2P lending.

Hendri Saparini menekankan perlunya penguatan manajemen risiko untuk menjaga kualitas pinjaman.

Baca Juga: OJK Sebut Ada 4000 Lebih Fintech Ilegal di Indonesia, Ini Ciri-Cirinya

5. Industri Startup Indonesia Masuk Babak Baru

Meskipun nilai pendanaan startup fintech di Indonesia meningkat 8,4% pada tahun 2022, akan tetapi jumlah deals menurun 28% (UOB, 2022).

Kondisi inflasi dan ekonomi global mendorong investor menjadi lebih selektif dalam mendanai startup, dengan fokus pada profitabilitas dibandingkan growth.

Kondisi ini, menyebabkan startup kerap kali melakukan efisiensi dan optimisasi biaya dalam mempersiapkan cash flow untuk memperpanjang runaway.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest