Follow Us

Asosiasi Fintech Ungkap 7 Hal Penting Penguatan Fintech dan Ekonomi Digital 2022

Gama Prabowo - Jumat, 30 Desember 2022 | 16:30
Ilustrasi industri Fintech

Ilustrasi industri Fintech

Namun, menurut Hendri, kondisi ini tidak bisa sepenuhnya dipandang negatif.

Hal ini dikarenakan fenomena ini merupakan siklus yang berdampak transformatif pada ekosistem startup di Indonesia.

6. Pemberantasan Investasi Ilegal

Praktik investasi ilegal masih menjadi tantangan serius dalam pengembangan sektor keuangan digital di Indonesia.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang tahun 2022, total kerugian akibat praktik investasi ilegal mencapai Rp109 triliun, atau meningkat 44 kali dari total tahun sebelumnya.

Steering Committee IFSOC, Tirta Segara, menyampaikan bahwa di sektor keuangan nasional, terdapat ruang rentan sebagai akibat masih lebarnya jurang inklusi dan literasi keuangan di Indonesia.

Menurutnya, seiring mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat melalui edukasi yang masif, perlindungan konsumen dan penindakan tegas sebagai upaya mitigasi juga sangat dibutuhkan untuk menutup kemungkinan kerugian yang lebih besar.

Baca Juga: Transaksi Tunai Masih Dominan, Fintech Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

7. UU PPSK Payung Hukum Pengembangan Fintech

IFSOC mengungkapkan bahwa penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah menjawab permasalahan relevansi regulasi di sektor keuangan sebagai dampak perkembangan teknologi.

IFSOC mengapresiasi penerbitan UU PPSK yang telah menyediakan payung hukum yang mengedepankan pendekatan principle-based, adaptif dan integratif, serta memberikan jaminan independensi otoritas-otoritas di sektor keuangan.

Khususnya untuk aset kripto, UU PPSK telah memberikan pengaturan yang fundamental dengan penguatan kerangka pengawasan dan perlindungan konsumen.

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest