OJK Sebut Ada 4000 Lebih Fintech Ilegal di Indonesia, Ini Ciri-Cirinya

Senin, 23 Mei 2022 | 18:30
OJK Reg 5 Sumut

OJK

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat Indonesia, terutama pelaku bisnis UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) terus diupayakan oleh Pemerintah Indonesia.

Namun dalam pengembangan bisnis, tak sedikit UMKM yang mengalami kendala dalam perihal modal usaha.

Dan hal itu pun biasanya akan mendorong mereka untuk melakukan pinjaman online (pinjol) melalui perusahaanfintech(financial technology).

Kendati fintech bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti oleh para pebisnis UMKM dalam melakukan kegiatan pinjaman uang.

Namun saat ini masih ramai perusahaan fintech ilegal yang beredar di wilayah Indonesia.

Kondisi itu pun diakui oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) RI yang mengatur perizinan dan pendaftaran perusahaan fintech di Tanah Air.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta menyebut bahwa sampai sekarang masih ada sekitar 4000 lebih fintech ilegal yang beroperasi secara tersembunyi.

"(Fintech ilegal) ini setidaknya ada sekitar 4000an," ucapnya dalam acara webinar bertajuk 'Tokopedia Bersama BI dan OJK Luncurkan Modul Literasi Keuangan untuk UMKM Lokal', Senin (23/5).

Baca Juga: Investasi Online P2P Lending, Bunga Bisa Sampai 15 Persen Setahun

Yuliantara juga memaparkan bahwa jumlah fintech yang berizin dan terdaftar di OJK cukup berbanding terbalik.

Ia menyebut kalau saat ini hanya ada sekitar 102 perusahaan fintech yang namanya terdaftar dan berizin OJK.

Oleh karena itu, pihak OJK mengimbau agar masyarakat bisa lebih jeli untuk melihat perusahaanfintech ketika ingin melakukan pinjol.

Berikut ciri-ciri perusahaanfintech ilegal menurut OJK:

pixnio.com
pixnio.com

Ilustrasi uang keluar dari laptop

Ciri-ciri Fintech Ilegal

1. Tidak Terdaftar di OJK

Ciri-ciri fintech ilegal yang pertama adalah tidak terdaftar di OJK.

Oleh karena itu, pihak OJK mengingatkan masyarakat untuk mengunjungi situs OJK terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjol melalui perusahaanfintech.

Yuliantara juga menyebut kalau masyarakat dapat menghubungi nomor kontak OJK untuk memastikan status legalitas dari sebuah perusahaanfintech.

Baca Juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, OJK Ungkap 11 Investasi Ilegal Robot Trading Lainnya

2. Bunga Tidak Jelas

Setiap pinjaman online yang dilakukan melalui perusahaanfintechpasti memberikan bunga bagi para setiap nasabah.

Namun biasanya,perusahaanfintech ilegalakan menetapkan suku bunga yang tidak jelas.

Bahkan bisa dikatakan kalau bunga yang diberikan terhitung tidak wajar dan lebih besar dibandingperusahaanfintech yang resmi terdaftar dan berizin OJK.

3. Menyebar Data Pribadi Nasabah

Kemudian ciri-cirifintech ilegal berikutnya ialah menyebar data pribadi nasabah.

Tidak jarang bahwa saat ini ditemukan laporan dari para nasabah aplikasi pinjol yang datanya disebar secara cuma-cuma.

Dan hal itu pun mengindikasikan bahwa perusahaan yang mempublikasikan data pribadi nasabah adalahfintech ilegal.

Baca Juga: Transaksi Tunai Masih Dominan, Fintech Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Baca Juga: Ini Daftar 105 Pinjol Ilegal yang Baru Diblokir Maret 2022, Jangan Sampai Terjebak Penawaran Mereka Ya!

4. Media yang Digunakan

OJK mengaku bahwa perbedaan antarafintech legal danfintechilegal juga bisa diketahui lewat media yang digunakan.

Jika aplikasi pinjol itu sudah terdaftar dan berizin OJK, masyarakat bisa menemukannya dengan mudah melalui Google Play Store (Android).

Sedangkan jika ada perusahaanfintech yang menggaet nasabah dengan mengirimkan link download melalui pesan singkat seperti SMS dan WhatsApp, maka besar kemungkinan kalau perusahaan tersebut berstatus ilegal.

5. Alamat Perusahaan Tidak Jelas

Poin berikutnya yang menjadi ciri-cirifintech ilegal adalah alamat perusahaan yang tidak jelas.

Oleh karenanya, masyarakat diharapkan bisa melakukancheck and recheck terlebih dahulu terhadap perusahaan yang akan meminjamkan uang.

Jika alamat yang tertera pada informasi perusahaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka hindari lah menggunakan aplikasifintechtersebut.

Baca Juga: Tegas! OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Alasannya

Baca Juga: Inilah Quotex, Platform Mirip Binomo yang Bikin Doni Salmanan Terancam Penjara

6. Tata Cara Penagihan

Dalam penuturannya, pihak OJK menerangkan kalau tata cara penagihan juga dapat menjadi indikasi untuk menilai apakah sebuah lembaga itu adalahfintech legal ataufintech ilegal.

Aplikasifintech ilegal kerap kali menagih hutang tidak hanya pada peminjam saja, tapi juga pada keluarga, rekan kerja, hingga orang-orang yang ada di luar kontak darurat.

Lalu penagih dariperusahaanfintech ilegaljuga biasa memberikan ancaman hingga pelecehan seksual kepada para peminjam.

Dan tak jarang pula kalau perusahaan ilegal itu melakukan penagihan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Nah, itu lah ciri-cirifintech ilegal yang disampaikan OJK untuk bisa diketahui oleh masyarakat.

Semoga informasi ini dapat membantu kamu agar tidak terjerat dengan perusahaanfintech ilegal dan pinjol ilegal yang sedang marak di Indonesia.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya