Nextren.com - Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan putusan terkait kasus penipuan binary option Binomo yang dilakukan oleh Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa Indra Kenz terbukti bersalah telah melakukan perjudian.
Dilansir dari Kompas TV, hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, pria berumur 26 tahun ini juga haru membayar denda Rp 5miliar subsider kurungan 10 bulan.
Baca Juga: Guru Trading Binary Option Fakarich Diciduk Polisi, Indra Kenz Tak Lagi Kesepian?
Harta Korban Binomo Dirampas Negara
Setelah mengumumkan putusan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memerintahkan pihak berwajib untuk merampas sejumlah barang bukti kasus Indra Kenz.
Hakim mengatakan bahwa sejumlah barang bukti kasus penipuan Indra Kenz harus dirampas untuk negara.
"Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 harus dirampas untuk negara," ujar hakim ketua Rahma Rajagukguk sebagaimana dikutip dari Kompas TV.
Adapun barang bukti yang dirampas oleh negara meliputi mobil, tanah, uang, hingga harta Indra kenz yang disita polisi beberapa waktu lalu.
Pihak Pengadilan Negeri menilai barang bukti tersebut sebagai bukti aktivitas perjudian sehingga dilakukan perampasan.
Baca Juga: Atta Halilintar Diduga Terlibat Kasus Robot Trading Net89, Kok Bisa?