Tanggapan Korban Binomo
Putusan majelis hakim Indra Kenz mendapat tanggapan kekecewaan dari para korban Binomo.
Mereka kecewa dengan keputusan hakim yang memutuskan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa yang memintapidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan.
Selain itu, perampasan barang bukti untuk negara juga ditentang oleh para korban.
Salah satu korban Binomo yang datang di luar PN Tangerang bahkan berteriak mengatakan negara telah merampok korban Binomo.
"Kita ditipu kita. Sekarang keputusan hakim mengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar," ujar seorang korban Binomo sebagaimana dikutip dari Tribun Tangerang.
"Tidak ada lagi keadilan. Kita tahun kondisi korban seperti apa," imbuhnya.
Korban lain juga ikut berteriak menuntut uang kerugian para korban dikembalikan.
"Sekarang apa? harta hasil penipuan disita negara? Dihukum tapi harta diberikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara, uang negara? Tidakm ini uang korbannya," ujarnya.
Para korban pun menuntut agar jaksa bersedia mengajukan banding terhadap hakim atas putusan tersebut.
Baca Juga: Kisah Pilu Wanita Jawa Barat Tertipu Investasi Kripto Bodong, Rp 565 Juta Ludes