AA mengaku bahwa ia telah rugi secara materiil hingga hampir 37.000 USDT atau setara 37.000 dollar AS (kira-kira Rp 565,7 juta).
Seluruh uang ini merupakan modal yang AA masukkan ke platform bodong bitmartch.net dalam waktu tiga minggu saja.
Baca Juga: Inilah 6 Ciri Investasi Online Bodong Menurut OJK, Jangan Tertipu!
Lapor polisi, tapi diminta ikhlas...
Menyadari dirinya kena tipu investasi kripto, ia pun mencoba melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian daerah (Polda) di Jawa Barat.
Bukannya diusut, AA malah disuruh mengikhlaskan uangnya yang sudah raib digondol penipu.
Sebab menurut Polda, kasus seperti ini bukan satu atau dua kasus saja, tapi sudah banyak bahkan kerugiannya sampai miliaran rupiah.
AA menceritakan, Polda Jabar bisa saja membantu untuk mencari pemilik rekening atas nama orang Indonesia, yang diduga menjadi pengepul uang investasi kripto bodong ini.
"Kalo misalnya lapor ini bisa dibantu, cuman nanti bakal bolak balik dimintain keterangan dan bakal diminta dana buat operasional pencarian," kata AA mengenang ucapan Polda kepadanya.
Di satu sisi, AA juga belum bisa untuk memasukkan lapor secara resmi karena uangnya sudah habis-habisan.
Yang ada, malah AA memiliki tanggungan untuk cicilan mobil dan melunasi utang ke kenalannya.
Kalau pun melaporkan secara resmi, menurut pihak Kepolisian, pemilik rekening atas nama orang Indonesia itu bisa dicari.