Peraturan tersebut mencantumkan jumlah minimal waralaba yang wajib mencantumkan kandunganadalah 250 outlet.
Artinya, waralaba makanan/minuman yang memiliki 250 outlet atau lebih wajib mencantumkan kandungan gula, garam, dan lemak.
Es Teh Indonesia hingga saat ini masih belum memberikan kandungan gula, garam, dan lemak di dalam produk minumannya.
Padahal, jumlah outlet yang mereka miliki lebih dari 700 outlet di seluruh Indonesia per maret 2022.
Baca Juga: 3 Tips Hemat Saat Harga BBM Naik ala Gojek, Bisa Pakai Fitur Ini
Bagaimana pendapat sobat Nextren terkait polemik Es Teh Indonesia ini? Bagikan di kolom komentar ya!
(*)