Saat ini, harga baterai mencapai 40% dari harga mobil itu sendiri.
Penyebabnya karena belum kuatnya hilirisasi ekosistem baterai dalam negeri.
Padahal Indonesia merupakan produsen nikel yang besar, sehingga mestinya beban biaya produksi baterai bisa lebih murah.
3. Insentif perpajakan tidak cukup.
Insentif dari pemerintah saat ini untuk kendaraan listrik, hanyalah membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atau PPnBM 0 persen.
Baca Juga: Beli Motor Listrik Tanpa Baterai Tanpa Isi Ulang Jauh Lebih Murah, Ada Oyka dan Smoot
4. Insentif non pajak belum signifikan
Agar harga kendaraan listrik bisa lebih terjangkau, maka penting ada tambahan insentif perpajakan maupun insentif non pajak.
Insentif perpajakan bisa diberikan dalam bentuk tambahan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Bahkan Bhiman menyarankan agar pajak kendaraan listrik yang menjadi wilayah kekuasaan pemerintah daerah, juga diberi pembebasan pajak dalam tiga tahun pertama.
Lalu untuk insentif non pajak, pemerintah bisa mendorong konversi mesin kendaraan ke baterai, termasuk mencontoh kebijakan di negara-negara lain.
Misalnya di Perancis, mobil-mobil tua bisa langsung dikonversi ke mobil listrik dengan biaya sebagian ditanggung oleh pemerintah.