Follow Us

Apesnya Pemilik Nomor HP Indonesia : Dipaksa Daftar, Kini Bocor dan Dijual Online

None - Minggu, 04 September 2022 | 21:29
Ilustrasi simcard
Tribun

Ilustrasi simcard

Bila tidak melakukan registrasi atau daftar ulang, nomor HP pengguna bakal diblokir dan tak bisa lagi digunakan.

Dengan kata lain, seluruh pengguna seluler Indonesia mau tak mau alias terpaksa mendaftarkan NIK, KK, dan nomor HP-nya kepada pemerintah.

Pemerintah beralasan pemberlakukan kewajiban registrasi ulang bagi semua pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia adalah untuk verifikasi identitas pemilik kartu.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan dan perlindungan pelanggan sendiri, misalnya dari kasus kejahatan macam SMS scam.

Memang, pesan singkat (SMS) dan telepon spam berisi penawaran atau bahkan upaya penipuan (scam) masih mengintai dan menjadi momok tersediri bagi pengguna seluler di Indonesia.

Pada 2018, Indonesia menjadi negara dengan tingkat panggilan telepon spam tertinggi di Asia Tenggara, berdasarkan laporan "Truecaller" perusahaan aplikasi pengidentifikasi nomor telepon.

Baca Juga: Kemenkumham Diduga Jadi Korban Kebocoran Data, Begini Tanggapannya

Trucaller menyebut 15 persen dari semua panggilan yang diterima pengguna aplikasi Trucaller Indonesia adalah spam.

Rata-rata, 9,9 panggilan per bulan di Indonesia adalah spam.

Pada 2021, Truecaller melaporkan bahwa volume total telepon spam di Indonesia dilaporkan berjumlah 12.580.275 (hampir 12,6 juta) pada Januari 2021.

Selang 10 bulan kemudian atau pada Oktober 2021, volume telepon spam itu berlipat ganda menjadi 25.789.283 (sekitar 25,8 juta).

Menurut TruCaller, setiap bulan, masyarakat Indonesia yang menggunakan telepon, rata-rata menerima 14 panggilan telepon spam pada 2021.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest