Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Apesnya Pemilik Nomor HP Indonesia : Dipaksa Daftar, Kini Bocor dan Dijual Online

None - Minggu, 04 September 2022 | 21:29
Ilustrasi simcard
Tribun

Ilustrasi simcard

Nextren.com - Kebocoran data di Indonesia terus berulang dan seakan menjadi sebuah tradisi.

Kebocoran data terbaru, adalah sekitar 1,3 miliar nomor kartu seluler (nomor HP) pengguna seluler asal Indonesia, beserta nomor induk kependudukan (NIK/nomor KTP) diduga bocor.

Data sensitif tersebut kemudian dijual di forum online "Breached Forums" seharga 50.000 dollar AS (sekitar Rp 745 juta).

Dari miliaran data tersebut, penjual juga membagikan sampel data sebanyak 2 juta nomor HP dari lima operator seluler di Indonesia yang bisa diunduh secara bebas dan gratis.

Menurut keterangan penjual, miliaran data nomor HP dan NIK itu berasal dari registrasi kartu SIM prabayar.

Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Bantah Kebocoran 1,6 Miliar Data SIM Card: Bukan Data dari Indosat

Bila hal ini benar adanya, maka ini menjadi kenyataan ironis. Mengapa demikian?

Wajib registrasi kartu SIM atau blokir, demi berantas spam Bila kilas balik ke belakang, kewajiban registrasi kartu SIM Prabayar pertama kali diberlakukan mulai Oktober 2017.

Artinya, sebelum-sebelumnya tidak ada kewajiban yang mengharuskan pengguna seluler di Indonesia untuk mendaftarkan nomor ponselnya.

Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kala itu dipimpin oleh Menteri Kominfo Rudiantara. Registrasi kartu SIM Prabayar itu wajib dilakukan oleh pengguna yang baru membeli nomor HP baru.

Pemilik kartu SIM lama yang dibeli sebelum Oktober 2017 juga perlu melakukan daftar ulang nomor HP-nya.

Dalam melakukan registrasi maupun daftar ulang kartu SIM Prabayar, seluruh pengguna seluler di Indonesia wajib mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) lewat jalur SMS khusus ke nomor 4444.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x