Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com- Aplikasi MiChat masuk daftar PSE Kominfo dalam jajaran perusahaan PSE Asing.
Pihak Kominfo pun telah mengonfirmasi bahwa aplikasi MiChat telah terdaftar di PSE Kominfosebelum Instagram, Telegram, hingga WhatsApp okut bergabung.
Kendati demikian, terdaftarnya aplikasi MiChat di PSE Kominfomenarik sejumlah respon dari masyarakat dunia maya (netizen).
Pantauan Nextren di trending topik Twitter Indonesia mencatat bahwa kata kunci "MiChat" ramai diperbincangkan.
Ada sekitar 4.000 lebih cuitan yang beredar di linimasa menggunakan kara "MiChat" pada setiap cuitannya.
Usut punya usut, masuknya topik MiChat sebagai daftar populer di Twitter tersebut disinyalir dari sebuah cuitan netizen yang mempublikasi daftar perusahaan yang sudah terdaftar di PSE.
Banyak netizen memberikan penilaiannya terhadap langkah aplikasi MiChat yang sudah terdaftar di PSE Kominfo.
Apalagi selama ini, MiChat memang dikenal sebagai aplikasi yang terkesan negatif, karena banyak disalahgunakan untuk prostitusi online.
Berikut perdebatan netizen di Twitter yang mengomentari aplikasi MiChat yang terdaftar di PSE.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Buka Suara Soal Sanksi Pemblokiran Facebook cs