Dilansir dari Kompas, Senin (18/7), Edy menyebut kalau perusahaan yang bisa masuk ke daftar PSE adalah mereka portal, situs, atau aplikasi, dalam jaringan internet.
Ia pun menjelaskan kalau perusahaan-perusahaan yang memiliki anak perusahaan seperti Google, perlu mendaftarkan sub domain masing-masing.
"Pendaftaran berlaku untuk setiap website/ domain yang diselenggarakan," ungkapnya.
"Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan," tutupnya.
(*)