Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com- Aturan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat bagi perusahaan-perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia terus didesak oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) RI.
Pemerintah menyebut bahwa batas akhir proses pendaftaran PSE Kominfo berada di tanggal 20 Juli 2022 mendatang.
Jika memilih untuk mangkir dari pendaftaraan PSE, Kominfo pun menegaskan akan mengambil langkah tegas bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Dan sejauh ini, informasi yang beredar menyebut bahwa Google, sebagai perusahaan multinasional yang populer di Indonesi juga belum daftar PSE.
Padahal, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut memboyong beberapa layanan digitalnya ke Tanah Air.
Misalnya saja seperti Google Cloud yang menjadi opsi penyimpanan data berbasis cloud bagi individu ataupun perusahaan di Indonesia.
Lantas bagaimana nasib Google Cloud di Indonesia jika Google belum daftar PSE?
Apakah Google Cloud juga akan terkena imbas dengan adanya tindakan tegas dari Kominfo?
Baca Juga: Tegas! Kominfo Siap Blokir Medsos Facebook dan Google cs Kalau Tak Daftar PSE
Nasib Google Cloud di Indonesia