Tegas! Kominfo Siap Blokir Medsos Facebook dan Google cs Kalau Tak Daftar PSE

Senin, 27 Juni 2022 | 19:40
iStock Unreleased

Kominfo akan blokir Google, Facebook, Twitter cs jika tidak mendaftar PSE sampai tanggal 20 Juli 2022.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan untuk siap blokir medsos seperti Google, Twitter, dan Facebook kalau tidak daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Seperti yang kita tahu, kebijakan blokir medsos menjadi desakan yang diberikan oleh Kominfo ini berlaku untuk perusahaan-perusahaan digital dalam negeri maupun global.

"Kami mendorong agar seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berjumlah lebih dari 4 ribu PSE di Indonesia ini, baik PSE domestik maupun PSE global untuk melakukan pendaftaran nya sebagaimana yang diamanatkan oleh perundang-undangan nasional kita," tutur Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, di kantor Kominfo, Senin (27/6).

Lebih lanjut, Johnny juga menekankan bahwa jika ada kealpaan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terkait, maka nantinya Kominfo tidak akan memasukkan ke dalam daftar PSE.

Artinya, Google, Facebook, Twitter, dan perusahaan PSE lainnya akan dianggap ilegal jika tetap beroperasi tanpa mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Baca Juga: Pemblokiran Medsos Seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dkk Bisa Terjadi Jika Tidak Daftar Hingga 20 Juli

Pemerintah Indonesia pun mengaku bahwa desakan terhadap perusahaan-perusahaan digital ini sudah dipermudah.

"Pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Setiap pendaftar itu dilakukan melalui online single submission (OSS) yang sudah tersedia," jelas Johnny.

Untuk sanksinya sendiri, Kominfo secara tegas akan melakukan tindakan pemblokiran pada perusahaan teknologi yang memilih untuk tidak segera daftar PSE.

"Jangan menunggu sampai dengan batas waktu itu berakhir, karena begitu batas waktu itu berakhir maka tentu kategori berubah menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia dan itu akan berimplikasi yang sangat tidak sehat bagi dunia usaha di bidang digital Indonesia," tegas Johnny.

Karena seperti yang kita tahu, batas akhir bagi perusahaan untuk bisa daftar PSE akan berlangsung sampai tanggal 20 Juli 2022 mendatang.

Dan pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo RI, Semuel Abrijani Pangarepan, juga memberikan pandangannya terhadap keharusan perusahaan digital seperti Google, Facebook, dan lainnya untuk segera daftar PSE.

"Tadi, hari ini, jam 2, pak Menteri Kominfo bertemu dengan 66 penyelenggara PSE yang kategori besar yang beroperasi di Indonesia untuk mengingatkan kembali perlunya mendaftarkan PSE," ujarnya.

"Menkominfo menegaskan bahwa setiap PSE di negara manapun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, demikian pula di Indonesia. Harus tunduk kepada ketentuan dan regulasi Indonesia," tekan Semuel.

Ia juga mengatakan kalau pendaftaran PSE ini adalah amanat peraturan perundangan yaitu Pasal 6 PP 71/2029 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Selain itu, aturan ini juga tercatut pada Pasal 47 PM Kominfo dan PM Kominfo No.5/2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkungan pribat dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Kominfo Nyerah untuk Batasi Akses Situs Porno Pakai VPN: Urusan Tiap-tiap Pribadi

Senada dengan ucapan Menteri Kominfo, Semuel juga mengatakan bakal menindak tegas jika perusahaan-perusahaan tetap mangkir dari jadwal pendaftaran PSE yang sudah ditetapkan.

"PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia dan apabila dikategorikan ilegal, bisa dilakukan pemblokiran," terangnya.

Dan adanya langkah kooperatif dari penyelenggara PSE ini dinilai dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai konsumen.

Pasalnya dengan menjadi perusahaan yang terdaftar resmi Kominfo, maka juga akan menjamin perlindungan konsumen.

Selain itu, Kominfo juga menganggap bahwa jika tetap ada perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftar PSE, maka hal tersebut adalah kerugian yang serius.

"Ruginya lebih besar lagi. Kedaulatan," ungkap Semuel.

"Gak dianggap negara ini, ngapain kan. Ekonomi bisa kita bangun, tapi dia aja ga nganggep kok aturan kita," pungkasnya.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto