Namun Pemeritah Indonesia tetap mewajibkan bagi setiap warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dilansir dari Kompas, Senin (13/6), hal tersebut tercatut dalam poin 2 butir b bagian Protokol SE Nomor 18 Tahun 2022 yang menyatakan, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Tidak hanya itu, pada poin 4 di bagian yang sama, dijelaskan kalau setiap operator moda transportasi diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Kesimpulan Mencoba Aplikasi PeduliLindungi
Dengan uji coba yang sudah dilakukan Nextren, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui.
Baca Juga: Ini Cara Kerja Sistem MLFF, Bayar Tol Tanpa Kartu Cuma Lewat Aplikasi
Pertama, Pemerintah Indonesia masih mewajibkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk berbagai macam kegiatan, salah satunya adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Kemudian, implementasi aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu protokol kesehatan juga masih diterapkan di sejumlah lokasi yang ramai kerumunan.
Namun sayangnya, ada salah satu lokasi yang memberikan sedikit ruang agar orang-orang bisa masuk tanpa melakukan check-in di aplikasi PeduliLindungi.
So, gimana menurut kamu Sobat Nextren? apakah di wilayahmu masih terjadi hal serupa?
(*)