Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Presiden Joko Widodo telah menetapkan untuk boleh melepas masker di ruang terbuka bagi masyarakat Indonesia, sehingga penerapa Aplikasi PeduliLindungi menjadi dipertanyakan.
Kebijakan tersebut berlaku mulai pada pertengahan bulan Mei 2022 lalu di seluruh Tanah Air. Hal ini pun mendorong Nextren untuk mencoba langsung aplikasi PeduliLindungi setelah sebulan aturan baru pakai masker berjalan.
Seperti yang kita tahu, aplikasi PeduliLindungi adalah alat yang digunakan Pemerintah Indonesia untuk melacak dan mengetahui penyebaran virus Covid-19 yang menjangkit masyarakat.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga menjadi salah satu hal wajib yang dimiliki oleh orang-orang untuk bisa melakukan check-in ketika ingin masuk ke tempat-tempat tertentu.
Namun apakah penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih wajib dilakukan setelah adanya aturan bebas masker di ruang terbuka?
Simak penelusuran langsung dari Nextren di sejumlah lokasi yang ramai dan padat pengunjung berikut ini.
Baca Juga: Cara Mengisi e-HAC via PeduliLindungi, Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022
Mall di Wilayah Jakarta
Lokasi pertama untuk melakukan pengecekan wajib atau tidaknya aplikasi PeduliLindungi dilakukan di sebuah mall di wilayah Jakarta Selatan.
Perlu diketahui di awal bahwa pada pusat perbelanjaan tersebut terdapat banyak pintu yang memungkin celah adanya kelonggaran pemakaian aplikasi PeduliLindungi.