Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Secara Online, Yuk Lunasi Agar Tidak Menumpuk!

Wahyu Subyanto - Minggu, 22 Mei 2022 | 19:30
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan yang digunakan untuk syarat dari jual beli tanah hingga pengajuan SKCK

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan yang digunakan untuk syarat dari jual beli tanah hingga pengajuan SKCK

Nextren.com - Kita semua tahu begitu besar manfaat yang bisa diterima dari mengikuti program BPJS.

Maka pembayaran iuran BPJS bagi peserta mandiri juga harus dilakukan secara rutin setiap bulannya, dengan besar iuran tergantung pemilihan kelas BPJS Kesehatan.

Apa yang terjadi jika iuran tidak dibayar secara rutin?

Maka akan terjadi tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menumpuk, bahkan hingga jutaan rupiah.

Kepesertaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib, jadi peserta tidak bisa mencabut keanggotaan BPJS kecuali meninggal dunia atau pindah kewarganegaaran.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Daftar 20 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Korban Begal dan Tawuran Tidak Ditanggung Loh!

Jadi peserta BPJS yang iurannya menunggak, status keanggotaannya akan dinonaktifkan sementara.

Setelah tunggakan dilunasi, maka kartu BPJS bisa digunakan kembali (aktif).

Nah, jika keluarga kalian merasa punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan ingin mengetahui jumlahnya, maka bisa mudah mengecek secara online.

Caranya adalah beragam saluran asisten virtual BPJS Kesehatan yaitu Chika di WhatsApp, Telegram, dan aplikasi JKN Mobile.

Cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan lewat WhatsApp

  • Kontak nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di 08118750400 lalu ketikkan “Hai/Halo”
  • Maka Chika (virtual asisten BPJS Kesehatan) akan menampilkan menu informasi
  • Pilih menu nomor “2” “Cek Tagihan Iuran”
  • Kamu wajib mengisi nomor KTP atau nomor kartu BPJS
  • Isikan tanggal lahir yang valid
  • Lalu Chika akan menunjukkan detail tunggakan tagihan iuran kalian
Baca Juga: BPJS Segera Jadi Syarat Bikin SIM STNK SKCK, Ini Penyebabnya

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x