Nextren.com - Berbulan-bulan masyarakat Indonesia mengeluhkan sulitnya mendapatkan minyak goreng. Harganya juga melonjak tinggi.
Kepolisian dan Kejaksaan RI terus menyelidiki mafia yang dianggap memainkan harga minyak goreng tersebut.
Akhirnya Kejaksaan menemukan siapa pelakunya, dan resmi menetapkan empat orang tersangka.
Tak diduga salah satu pihak yang memainkan harga minyak goreng itu adalah dari dalam pemerintah sendiri, tepatnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana.
IWW ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Baca Juga: Sinopsis Triple 9, Film Aksi Menegangkan Perampokan Demi Bos Mafia
Selain IWW, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga orang dari pihak swasta.
Mereka berinisial MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).
Para tersangka, lanjut Jaksa Agung, langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 8 Mei 2022.
Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan, IWW selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.
Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Teriak mafia minyak goreng