Kamera tersebut terpasang secara tersembunyi di sejumlah titik di jalanan tol.
Batas kecepatan maksimum dari kendaraan yang melintas di Tol Semarang-Solo sendiri adalah 80 kilometer per jam.
Pengendara hanya boleh memacu kecepatan 60 sampai dengan 80 km/jam.
Pelanggar yang terekam kamera ETLE dan terbukti bersalah karena melanggar batas kecepatan maksimum akan dikenaisanksi tilang.
Baca Juga: Hari Sial Gak Ada yang Tahu! Ini 5 Titik Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol!
Selain soal batas kecepatan, kamera ETLE juga bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas lainnya.
ETLE diketahui juga dapat mendeteksi pelanggaranmuatan over dimension dan overloading atau yang lebih dikenal dengan sebutan ODOL.
Untuk Weight In Motion, Jasa Marga Jateng menetapkan ruas jalan Tol Semarang-Solo dengan batas maksimal 438 km (Akses GT Muktiha).
Dengan diterapkannyatilang ETLE,diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan Tol, terutama menjelang mudik Lebaran. (*)