Dengan begitu, keputusan seseorang untuk mengakses situs anu pakai VPN adalah urusan tiap-tiap pribadi.
Kominfo Menyayangkan Akses Situs Anu pakai VPN
Meski Kominfo mengaku kalau akses situs anu pakai VPN adalah urusan perorangan.
Namun Johnny menyayangkan penggunaan aplikasi VPN yang malah diperuntukkan untuk bisa membuka situs anu yang notabenenya sudah diblokir oleh Pemerintah Indonesia.
"Pakai VPN untuk hal bermanfaat, toh kita sudah sediakan ruang digital melalui akses internet kan," tutur Johnny.
"Gunakanlah itu (ruang digital) agar lebih bermanfaat," tegasnya.
Baca Juga: Kominfo Bagi-bagi Set Top Box Gratis, Ini Cara Daftar STB Online
Dalam kesempatan yang sama, Johnny pun mengaku bahwa Kominfo telah mendapat laporan adanya pemblokiran puluhan ribu akun atau konten terkait konten dewasa dalam seminggu terakhir.
Bahkan secara total, ia mengklaim sudah ada lebih dari satu juta kontan yang ditakedown karena melanggar aturan terkait konten dewasa.
(*)