Follow Us

Debt Collector Tak Bisa Tarik Aset Kredit Sembarangan, Harus Ada Surat Perintah!

Martinus Aditama - Kamis, 17 Maret 2022 | 17:00
Ilustrasi debt collector meminta aset kendaraan milik peminjam yang gagal membayar utang tepat waktu
kompas.com

Ilustrasi debt collector meminta aset kendaraan milik peminjam yang gagal membayar utang tepat waktu

Tulus turut memberikan contoh perihal penarikan aset peminjam berupa kendaraan bermotor oleh debt collector.

Bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat perintah berupa surat fidusia dari pengadilan.

“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” ucap Tulus dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Gagal Bayar Shopee Paylater, Apakah Debt Collector ke Rumah dan Kena Denda?

Oleh karenanya, jika debt collector tidak membawa surat perintah yang diperlukan untuk menarik kendaraan, maka peminjam utang berhak untuk menolak.

Terlebih di jaman sekarang, banyak modus penipuan berkedok penarikan aset kendaraan bermotor oleh orang yang mengaku sebagai debt collector.

Jika peminjam tertipu, maka kendaraannya bisa saja digondol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest