Follow Us

Kabar Baik, Uang Korban Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dikembalikan!

None - Rabu, 09 Maret 2022 | 20:18
Doni Salmanan tersangka kasus penipuan di platform binary option Quotex
Instagram Doni Salmanan

Doni Salmanan tersangka kasus penipuan di platform binary option Quotex

“Yang penting investigator itu harus mendakwa dalam satu dakwaan. Artinya sangkaan sekarang juga dalam satu sangkaan,” kata dia.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyidik beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option seperti Binomo dan Qoutex.

Dalam penanganan kasus dugaan penipuan aplikasi Bonomo, polisi telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Baca Juga: Pengakuan Korban Aplikasi Quotex: Tertipu Habis-habisan oleh Kekayaan Doni Salmanan

 Yenti Garnasih, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
(KOMPAS.com/Devina Halim)

Yenti Garnasih, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Secara terpisah, kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mendrofa, mengungkapkan para kliennya berharap mendapat keadilan dan kembali mendapatkan uangnya kembali.

Para korban juga berharap para afiliator aplikasi Binomo bisa mendapat ganjaran atas perbuatannya.

“Korban hanya meminta keadilan, Afiliator ini masuk penjara dan uang korban dikembalikan,” kata Finsensius pada 2 Maret 2022.

Sedangkan terkait aplikasi Qoutex, polisi sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest