Follow Us

Rizky Billar dan Lesti Tertarik Bikin Token Kripto, Ikuti Jejak Anang?

Gama Prabowo - Jumat, 25 Februari 2022 | 18:30
Rizky Billar dan Lesti Kejora

Rizky Billar dan Lesti Kejora

Akhir Januari lalu, OJK telah menerbitkan pernyataanresmi terkait investasi berbasis kripto.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa OJK melarang lembaga keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi perdaganga aset kripto.

Hal tersebut dikarenakan aset kripto merupakan jenis komoditi yang cukup beresiko bagi masyarakat.

Aset kripto mempunyai dluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun secara drastis.

Baca Juga: Tegas! OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Alasannya

Sementara itu, Bappebti memperingatkan para artis untuk tak melakukan promosi yang menjurus kepada praktik "pompom" kripto.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Aldison Karorundak meminta kepada artis yang memiliki token kripto untuk memahami ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.

"Untuk Kripto, artis-artis yang pompom ya tentunya harus memahami dulu ketentuan perundang-undangan," ujar Aldison seperti dilansir dari TribunNews.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi artis dan public figure terjerat dalam hukum pidana apabila kripto yang dipromosikan bersifat ilegal.

Baca Juga: Anang Promosi Token Kripto ASIX, Netizen: Mending Jualan Jamu Aja!

Bagaimana pendapat sobat Nextren terkait token kripto Rizky Billar dan Lesti Kejora ini? Bagikan pendapat kalian di kolom komentar ya!

(*)

Halaman Selanjutnya

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest