Tegas! OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Alasannya

Selasa, 25 Januari 2022 | 17:17

Postingan OJK yang melarang jasa keuangan untuk memfasilitasi aset kripto

Nextren.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sikapnya terkait investasi berbasis kripto.

Hari ini (25/1/2022), OJK Indonesia mengunggah postingan di akun Instagram resminya terkait investasi kripto di Indonesia.

Dalam unggahannya, OJK mengutip pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso terkait investasi Kripto.

Wimboh Santoso mengatakan bahwa OJKmelarang lembaga keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Lembaga jasa keuangan yang dimaksud meliputi perbankan, perusahaan, pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, manager investasi, dll.

OJK memiliki alasan tersendiri untuk melarang lembaga keuangan dalam memfasilitasi transaksi berbasis kripto.

OJK menjelaskan bahwa aset kripto merupakan jenis komoditi yang cukup beresiko bagi masyarakat.

Aset kripto mempunyai fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun secara signifikan.

Nampaknya, OJK ingin menjamin keamanan aktivitas investasi bagi masyarakat Indonesia melalui pelarangan tersebut.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, Transaksi Dompet Digital Masih Aman?

Dalam unggahannya, OJK mengatakan bahwa mereka tak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto.

Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.

Unggahan OJK terkait investasi kripto

Pelarangan lembaga keuangan untuk memfasilitasi transaksi kripto bukan berarti investasi kripto ilegal di Indonesia.

Masyarakat tetap diperbolehkan untuk berinvestasi kripto melalui platform pilihan.

Selain itu, pelarangan OJK juga tak menandakan investasi kripto berbahaya atau tidak aman.

OJK hanya mengatakan bahwa investasi kripto memiliki resiko besar sehingga pengguna harus benar-benar paham sebeluk terjun di dunia kripto.

Bagaimana sobat Nextren, apakah masih berminat untuk berinvestasi kripto?

Bagikan pendapat kalian di kolom komentar ya!

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya