Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Uang JHT Cair Usia 56 Tahun: PHK Usia 30 Tahun Gaji Rp 4 Juta, Bisa Dapat Rp 66 Juta

Wahyu Subyanto - Kamis, 17 Februari 2022 | 22:20
Ilustrasi uang
Kompas.com

Ilustrasi uang

Akun Instagram Kemnaker menjelaskan bahwa jika Koko kena PHK tanpa membayar iuran tambahan, maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar.

Bagaimana menurut kalian sobat Nextren?

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x