Akun Instagram Kemnaker menjelaskan bahwa jika Koko kena PHK tanpa membayar iuran tambahan, maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar.
Bagaimana menurut kalian sobat Nextren?
Akun Instagram Kemnaker menjelaskan bahwa jika Koko kena PHK tanpa membayar iuran tambahan, maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar.
Bagaimana menurut kalian sobat Nextren?
Editor : Nextren
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular