Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Uang JHT Cair Usia 56 Tahun: PHK Usia 30 Tahun Gaji Rp 4 Juta, Bisa Dapat Rp 66 Juta

Wahyu Subyanto - Kamis, 17 Februari 2022 | 22:20
Ilustrasi uang
Kompas.com

Ilustrasi uang

Nextren.com - Perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) membuat kemarahan para buruh.

Lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pencairan JHT 100% baru bisa dilakukan bila peserta berusia 56 tahun.

Aturan ini berbeda dengan sebelumnya (Permenaker No. 19 Tahun 2015) yaitu peserta yang berhenti bekerja bisa mencairkan dana JHT sepenuhnya. Jadi tidak perlu menunggu pensiun atau

Jika dicairkan, JHT diberikan sebagai uang tunai. Jumlahnya merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah hasil pengembangannya.

Baca Juga: Segini Gaji Pemain Pro Game Mobile Legends, Bisa Buat Beli Rumah!

Adapun yang membayar iuran adalah pekerja dan perusahaan, yaitu sebesar 5,7% dari upah, terdiri dari 2% dari pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja.

Berikut perhitungan manfaat JHT menurut aturan yang baru ini.

Akun Instagram Kemnaker, memberikan simulasi dana JHT yang bisa diperoleh Koko, seorang pekerja di PT. A dengan upah Rp 4.000.000 dan masa kepesertaan 5 tahun. Upah atau gaji tersebut dilaporkan secara resmi ke BPJS Ketenagakerjaan

Koko terkena PHK di usia 30 tahun, sehingga uang JHT yang akan diterima Koko adalah sebagai berikut:

Permenaker No. 19 Tahun 2015- Iuran JHT: 5,7 % x Rp 4.000.000 = Rp 228.000- Total iuran: 60 bulan x 228.000 = Rp 13.680.000- Pengembangan selama 5 tahun (sekitar 5,7% per tahun) = Rp 2.120.310- Total Manfaat = Rp15.800.316

Permenaker No. 2 Tahun 2022Manfaat JHT sebesar Rp 15.800.310.

Jika tidak dicairkan hingga usia 56 tahun, maka uang yang diterima adalah:Rp 15.800.310 x 5,7% x 26 tahun = Rp 66.775.213 (tanpa membayar iuran lanjutan).

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x