Sedangkan di wilayah PPKM level 2,restoran/ rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkandine in dengankapasitas maksimal50 persendengan waktu makan maksimal 60menit.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri No 9 Tahun 2022.
Baca Juga: Asyik! Bioskop Bakal Segera Dibuka Kembali Dalam Waktu Dekat
Jadi, itulah beberapa informasi seputar aturan operasi bioskop di wilayah PPKM level 3, level 2, dan level 1.
Terus perbarui berita terkini hanya di Nextren guna mengetahui update lainnya seputar dunia teknologi, gadget, dan tren. (*)