Follow Us

Begini Aturan Beroperasi Bioskop Saat PPKM Level 3, Boleh Nonton Film?

Martinus Aditama - Selasa, 08 Februari 2022 | 10:37
Ilustrasi menonton film di bioskop selama masa Pandemi Covid-19
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A

Ilustrasi menonton film di bioskop selama masa Pandemi Covid-19

Berdasarkan instruksi Inmendagri, bioskop tetap diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada wilayah PPKM level 3.

"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)," bunyi aturan Inmendagri dikutip dari KompasTV.

Baca Juga: Bioskop Mulai Buka Hari ini, Wajib Prokes & Install PeduliLindungi!

Selain itu, instruksi Inmendagri juga mengatur penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area bioskop.

Baik pegawai dan pengunjung, semuanya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum bisa masuk kedalam bioskop.

"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tulis Inmendagri tersebut.

Lebih lanjut, Pemerintah juga mengizinkan anak dibawah 12 masuk ke bioskop asal didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Aturan Beroperasi Bioskop di Wilayah PPKM level 1 dan 2

Sementara itu, beberapa daerah di Indonesia juga membelakukan PPKM level 1 dan 2, yang mana aturan beroperasi bioskop tentunya juga memiliki perbedaan dengan daerah PPKM level 3.

Pada wilayah PPKM level 1 dan 2, bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas 70 persen.

Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop di wilayah PPKM level 1 diizinkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu maksimal 60 menit.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest