Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Kominfo Akan Awasi Transaksi Jual Beli NFT yang Lagi Tren di Indonesia

Martinus Aditama - Kamis, 20 Januari 2022 | 11:07
Ilustrasi NFT
Flickr

Ilustrasi NFT

Nextren.com - Dalam beberapa hari terakhir,Non-Fungible Token (NFT) sedang naik daun dan menjadi tren di Tanah Air.

Hal tersebut tidak lepas dari sosok Ghozali Everyday yang sukses menjual NFT miliknya di platform OpenSea.

Sebagaimana diketahui, foto selfie Ghozali yang dijual dalam bentuk NFT di OpenSea ramai dibeli oleh para kolektor NFT.

Setelah kesuksesan Ghozali, publik menjadi berbondong-bondong meluncurkan NFT-nya masing-masing atau membeli NFT dari orang lain.

Melansir dari Kontan.co.id, ditengah populernya dan tren NFT, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dilaporkan akan mengambil tindakan.

Tindakan yang diambil oleh Kominfo berupa pengawasan segala jenis transaksi jual beli NFT di berbagai macam platform marketplace NFT.

Kominfo juga mengingatkan agar para platfom transaksi NFT memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar Undang-Undang.

Pelanggaran yang dimaksudberupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Baca Juga: Apa Itu NFT? Aset Baru untuk Cari Cuan Besar di Dunia Digital

"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," kata Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Kominfo seperti dikutip dari Kontan.

Deddy menambahkan, transkasi NFT diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya.

Menurut Undang-Undang tersebut, seluruh PSE wajib untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," tegasnya.

Bagi masyarakat, Kementerian Kominfo mengimbau untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak.

Jika hal tersebut dilakukan, maka potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Selain itu, masyarakat juga harus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif.

Seandainya ada pengguna platform transaksi NFT yang melanggar, Kementerian Kominfo tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. (*)

Baca Juga: Moonton Jual Koleksi NFT Game Mobile Legends, Tertarik Beli?

Topic :NFT Cuan

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x