Menurut Undang-Undang tersebut, seluruh PSE wajib untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," tegasnya.
Bagi masyarakat, Kementerian Kominfo mengimbau untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak.
Jika hal tersebut dilakukan, maka potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
Selain itu, masyarakat juga harus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif.
Seandainya ada pengguna platform transaksi NFT yang melanggar, Kementerian Kominfo tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. (*)
Baca Juga: Moonton Jual Koleksi NFT Game Mobile Legends, Tertarik Beli?