Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Ini Syarat Dapat Bansos Anak Rp 300 Ribu per Bulan Setahun Penuh

Wahyu Subyanto - Selasa, 07 Desember 2021 | 21:58
Ilustrasi bansos
iStockphoto

Ilustrasi bansos

Nextren.com - Untuk mengurangi kesulitan masyarakat bawah selama pandemi, ada beragam bantuan sosial (bansos) yang diberikan, sesuai dengan target dan tujuannya.

Salah satunya adalah Kartu Anak Jakarta (KAJ) dari Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar anak di Jakarta.

Bentuk bantuan berupa uang Rp 300.000 per bulan selama setahun yang bisa diambil di ATM Bank DKI.

Menurut situs Pemprov DKI Jakarta, penerima KAJ juga gratis naik Transjakarta, lebih mudah membeli pangan bersubsidi dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir.

]]

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal Diterapkan, Netizen Ucap Syukur!

Namun perlu diketahui bahwa setiap orang tidak bisa begitu saja mendaftar KAJ, namun ditetapkan lewat musyawarah di tiap kelurahan.

Setelah nama penerima ditentukan, maka akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta.

Lalu apa syarat dan kriteria penerima KAJ tersebut?

Sesuai Pergub No 96 Tahun 2019, penerima KAJ adalah : 1. Anak Usia Dini berusia 0 - 6 tahun 2. Punya NIK daerah dan berdomisili di Jakarta 3. Terdaftar di Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu 4. Ada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Dalam beberapa kasus, status penerima KAJ bisa diberhentikan dalam kondisi berikut : 1. Meninggal dunia 2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah 3. Bantuan tidak dipakai untuk pemenuhan kebutuhan dasar 4. Tidak memenuhi kriteria lagi sebagai penerima bantuan

Baca Juga: 5 Aplikasi Pantau Banjir Jakarta di HP Android dan iOS, Awasi Terus!

Syarat pengambilan KAJ

Penyaluran KAJ dilakukan dengan mentransfer dana bantuan rekening orangtua atau wali anak.

Adapun informasi Pencairan dana KAJ dilakukan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta.

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan dana KAJ.

1. KTP orangtua, fotokopi dan asli2. Kartu Keluarga (KK), fotokopi dan asli3. Akta kelahiran anak, fotokopi dan asli

Yuk buruan lengkapi dokumen kalian. Lumayan loh dapat bantuan setahun penuh.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x