"Surat yang ada di medsos itu adalah surat permintaan klariikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Jadi sifatnya memberi hak menjelaskan kepda Wajib Pajak, bukan tagihan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Duh! Niat Pengen Beli HP Xiaomi, Pembeli ini Malah Dapat Kardus Kosong
Sebagai informasi, Ditjen Pajak memang mengenakan pajak pada UMKM berbasis online maupun offline dengan syarat dan ketentuan sesuai Undang-Undang.
Ditjen Pajak baru akan menagih pajak sebesar 0,5% jikaomzet atau pendapatan kotor dari UMKM tersebut kurang dari 4,8 Miliar per tahun.
Jadi,pembayaran pajak memanglah wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria dari yang diberlakukan oleh pemerintah.
Nah, itu tadi merupakan keterangan resmi yang disampaikan oleh Ditjen Pajak dan pihak Shopee terkait postingan surat tagihan yang viral di media sosial.
Untuk informasi yang lebih lengkap terkait ketentuan pajak, kalian bisa akses link berikut.
Tetap ikuti Nextren untuk informasi menarik seputar teknologi.
(*)