Follow Us

Viral Penjual di Shopee Ditagih Pajak Rp 35 Juta, Ini Tanggapan Ditjen Pajak

Gama Prabowo - Jumat, 26 November 2021 | 16:00
Viral Penjual di Shopee Ditagih Pajak Rp 35 Juta, Ini Tanggapan Ditjen Pajak

Nextren.com - Beberapa waktu lalu, netizen dihebohkan dengan postingan seorang penjual di Shopee yang mengaku mendapat surat tagihan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Postingan tersebut menyebutkan bahwa si penjual Shopee ditagih pajak sebesar Rp 35 juta.

Kemudian, postingan tersebut diunggah kembali atau di-repost oleh akun txtdarionlshop dan mendapat lebih dari 5.000 retweet dan 22.000 likes.

Baca Juga: Xiaomi dan Shopee Usut Tuntas Kasus Kardus Kosong, Siapa Pelakunya?

Menanggapi postingan tersebut, pihak Ditjen Pajak dan Shoppe turut angkat suara.

Melansir dari Kompas.com, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan bahwa Shopee tidak melakukan kontak langsung dengan penjual dan kantor pajak.

"Mengenai unggahan di sosmed terkati surat dari Kantor Pajak Karanganyar dan Tasikmalaya yangditujukan kepada salah seorang penjual di Shopee, setelah melakukan pengecekan kami tidak pernah melakukan kontak dengan penjual tersebut ataupun dengan Kantor Pajak terkait penjual tersebut," kata Radynal kepada Kompas.com.

Lalu, bagaimana tanggapan dari Ditjen Pajak terkait postingan tersebut? Simak penjelasan di halaman berikutnya.

Tanggapan Ditjen Pajak

Ditjen Pajak mengaku bahwa surat yang diterima penjual Shopee di atas bukanlah surat tagihan untuk membayar pajak.

Ditjen Pajak menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest