Terkait edukasi masyarakat, pihak BPKN yang diwakili oleh Dr. Muhammad Mufti Mubarok, selaku Wakil Ketua BPKN RI menyebut hal yang senada.
Ia menegaskan bahwa konsumen perlu dan harus memahami hak-haknya dan bagaimana cara mendapatkan hak tersebut.
Baca Juga: Tes Matematika di Aplikasi Penghasil Uang Macha, Dapat Gopay Gratis
Dengan begitu diharapkan kalau masyarakat sebagai konsumen bisa lebih nyaman dan aman ketika beraktivitas secara digital.
"Kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara," tegas Mufti.
"Oleh karena itu, BPKN senantiasa mendorong ekosistem usaha yang kondusif, dimana konsumen paham dan dapat memperoleh hak mereka dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen," imbuhnya.
Lalu bagaimana proses layanan Jaminan Saldo Kembali dapat berlaku?
Syarat Bisa Mengklaim Jaminan Saldo Kembali
Fibriyani menjelaskan bahwa konsumen dapat mengklaim dan menggunakan layanan Jaminan Saldo Kembali jika terjadi kehilangan saldo GoPay karena beberapa faktor.
Untuk contoh nyatanya disebutkan kalau Jaminan Saldo Kembali bisa diklaim ketika terjadi pengambilalihan akun secara paksa.
Baca Juga: Cara Bayar Langganan Netflix Lewat GoPay, Lebih Praktis di HP