Nextren.com - YouTube baru saja membuat keputusan untuk menghapus dua channel milik R. Kelly yang merupakan musisi R&B asal Amerika Serikat.
Seperti yang kita tahu, penyanyi yang dikenal dengan lagu "I Believe I Can Fly" ini telah dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan kasus pelecehan.
Pria berusia 54 tahun itu dituding telah melakukan eksploitasi terhadap ketenarannya untuk bisa melakukan hubungan badan dengan wanita dan gadis di bawah umur.
Bahkan R Kelly dikatakan telah melakukan hal tersebut selama kurang lebih 25 tahun masa ketenarannya.
Baca Juga: Fitur Baru YouTube 'Lanjutkan Menonton' Akan Dirilis, ini Fungsinya!
Lebih lanjut mengenai pemblokiran yang dilakukan oleh YouTube, platform berbagi video itu secara resmi mendepak channel RKellyTV dan RKellyVevo dari platformnya.
Kedua channel tersebut dihapus pada hari Selasa (5/10) lalu, dan dikatakan sebagai bentuk penegakan persyaratan yang ada di layanannya.
Juru bicara YouTube, Ivy Choi menyatakan, "Kami dapat mengonfirmasi bahwa kami telah menghentikan dua saluran yang terhubung dengan R. Kelly sesuai dengan pedoman tanggung jawab pembuat konten kami."
Choi menjelaskan bahwa dalam pedoman YouTube, penghapus akun adalah hal yang dapat dilakukan untuk orang-orang yang melakukan pelanggaran sangat serius.
Ungkapan senada pun dikatakan oleh Nicole Alston, selaku kepala hukum YouTube.
Baca Juga: Jumlah Pengguna Bulanan TikTok Tembus 1 Miliar, Bakal Susul Youtube?
"Tindakan keji yang dilakukan R. Kelly memerlukan hukuman di luar tindakan penegakan standar karena berpotensi menyebabkan kerugian yang meluas," dikutip dari Bloomberg, Kamis (7/10).