Baca Juga: Fitur Baru TikTok ini Bisa Tampilkan Video Terbaik di Paling Atas!
Mobil Listrik Tidak Kena Ganjl Genap
Aturan terkait mobil listrik diketahui sudah dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca Juga: Render Desain Mobil Listrik Xiaomi M1 Tersebar, Mirip Transformers?
Dalam Pergub tersebut dituliskan bahwa kendaraan listrik tidak termasuk ke dalam golongan kendaraan yang terkena sistem ganjl genap.
"Tapo satu hal yang pasti, ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik," ungkap Anies Baswedan, dikutip dari Kompas, Minggu (3/10).
"Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," lanjutnya.
Hal senada pun diungkapkan oleh Syafrin Liputo, selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta dengan menyatakan kalau mobil listrik dan kendaraan penyandang disabilitas bebas melintas koridor ganjil genap.
Baca Juga: Huawei Semakin Kembangkan Teknologi Miliknya, Hampir Saingi Google
Tercatat ada sekitar 12 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian untuk bisa melintas di wilayah dengan sistem ganjil genap, salah satunya adalah mobil listrik.
So, apakah kamu berniat untuk membeli mobil listrik agar tidak kena ganjil genap dan bebas tilang?