Jika kurang dari angka tersebut, maka sertifikat TKDN tidak akan bisa diberikan dan kemungkinan besar smartphone tidak akan bisa dipasarkan di Tanah Air.
Baca Juga: Viral, Ratusan Warga Cina Serbu Toko Retail Apple untuk iPhone 13
Melansir dariKompas.com, sertifikat TKDN iPhone 13terdaftar dengan nomor sertifikat 10422/SJ-IND.8/TKDN/9/2021.
Diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan keluar pada tanggal 30 September 2021, terdapat empat smartphone pada kolom merek dan tipe.
Keempat smartphone tersebut adalahiPhone model A2628 (iPhone 13), iPhone model A2633 (iPhone 13 Mini), iPhone model A2638 (iPhone 13 Pro), dan iPhone model A2643 (iPhone 13 Pro Max).
Masing-masing model smartphone iPhone tersebut mendapatkan nilai TKDN sama, yakni sebesar 30%, yang mana itu berarti iPhone 13 telah memenuhi syarat minimal serta siap dipasarkan di Indonesia.
Walaupun masih harus menunggu keluarnya satu sertifikat lagi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lalu, kapan iPhone 13 akan dirilis dan mulai dijual di Indonesia? Yuk lanjut di halaman berikutnya.
Dalam tiga tahun terakhir, Pre-order seri-seri iPhone selalu ada di bulan Desember.
Selain Pre-order, penjualan perdana smartphone iPhone juga dimulai pada bulan Desember.
Dimulai dari iPhone X sampai terakhir iPhone 12, semuanya dirilis dan tersedia untuk dibeli masyarakat Tanah Air pada bulan Desember.