Nextren.com -Kondisibaru-baru ini tampaknya kurang menyenangkan bagi para investor dan trader uang kripto seperti Bitcoin dan lainnya.
Bitcoin dan China tampaknya merupakan dua hal yang tidak bisa disatukan.
Pasalnya, bank sentral di sana, yaitu People Bank of China (PBoC) resmi melarang segala transaksi yang melibatkan Bitcoin dkk di Negeri Tirai Bambu.
Hal tersebut tercantum di laman pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ) di situs web resmi PBoC baru-baru ini.
Baca Juga: Curi Listrik Rp 82 Miliar, Penambang Bitcoin Ditangkap Ribuan Mesin Disita Berdasarkan keterangan tersebut, layanan yang berhubungan dengan trading, sistem transaksi order matching, penerbitan token dan derivatif lainnya untuk mata uang virtual, dilarang dilakukan oleh masyarakat di sana.
"Pertukaran mata uang virtual di pasar internasional, yang menggunakan internet dan melibatkan warga China, juga termasuk aktivitas keuangan ilegal," kata PBoC, dikutip dari CNBC, Minggu (26/9/2021).
Selain itu, PBoC juga bakal menginvestigasi sejumlah karyawan di China yang bekerja di sejumlah perusahaan asing yang berkecimpung di bisnis pertukaran mata uang kripto, serta melarang lembaga finansial lainnya terlibat dengan mata uang kripto.
“Lembaga keuangan dan lembaga pembayaran non-bank (juga) tidak dapat menawarkan layanan untuk kegiatan dan operasi yang terkait dengan mata uang virtual," imbuh PBoC.
Akibat adanya larangan ini, harga Bitcoin kembali anjlok ke angka 41.700 dolar AS per keping (sekitar Rp 595 juta) pada sesi perdagangan Sabtu (25/9/2021), turun sekitar 6 persen dalam 24 jam terakhir.
Meski demikian, angka tersebut bukan merupakan penurunan terendah Bitcoin dalam beberapa waktu belakangan.
Sebab, harga Bitcoin sempat menyentuh level 40.400 dolar AS (sekitar Rp 574 juta) pada sesi perdagangan Selasa (21/9/2021) pekan lalu, terendah sejak awal Agustus lalu yang nilainya "hanya" 38.000 dolar AS (sekitar Rp 542 juta) per keping.
Baca Juga: Tiktok Mulai Melarang Konten Iklan Mata Uang Kripto, Ini Alasannya!