Follow Us

Yuk Ikut Upacara Virtual HUT Ke-76 RI, Ini Cara Daftar dan Syaratnya!

None - Minggu, 15 Agustus 2021 | 18:30
Presiden Jokowi saat upacara di Istana, HUT RI ke-75, Senin (17/8/2020).
(Biro Pers Setpres)

Presiden Jokowi saat upacara di Istana, HUT RI ke-75, Senin (17/8/2020).

Nextren.com - Seperti tahun lalu, HUT RI ke-76 ini juga bakal dilalui dalam masa pandemi.

Maka tahun ini, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Republik Indonesia (RI) kembali dirayakan di tengah pandemi Covid-19.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah harus menggelar Upacara 17 Agustus 2021 secara terbatas.

Namun, sama seperti 2020 lalu, seluruh warga negara Indonesia bisa mengikuti upacara peringatan secara virtual.

Masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai peserta upacara melalui situs pandang.istanapresiden.go.id.

Baca Juga: 15 Twibbon 17 Agustus 2021 HUT RI ke-76, Cocok Untuk Status WhatsApp

Namun, jumlah peserta virtual dibatasi sebanyak 35.690 undangan, yang terbagi menjadi dua kloter.

Kloter pertama adalah peserta Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17.845 peserta dan Upacara Penurunan Sang Saka Merah Putih dengan jumlah yang sama, yakni 17.845 peserta.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan berikut ini.

Setelah mengisi formulir pendaftaran, peserta akan mendapatkan pesan melalui WhatsApp dan e-mail yang berisi ketentuan mengikuti jalannya upacara setela dilakukan verifikasi data.

Setiap pendaftar hanya bisa mendapatkan satu undangan virtual saja.

Peserta upacara virtual akan mendapat sertifikat elektronik dari Istana.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest